Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
(1) Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh tim penilai Badan untuk verifikasi hasil penilaian mandiri.
(2) Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi tingkat kematangan hasil penilaian mandiri berdasarkan bukti dukung yang disampaikan oleh tim penilai internal.
Your Correction
