Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
(1) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh tim penilai internal pada Instansi Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menilai tingkat kematangan dari masing-masing indikator;
b. memberikan penjelasan yang diperlukan; dan
c. menyampaikan bukti dukung.
(3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah provinsi;
dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan pada Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Your Correction
