Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilakukan dengan kegiatan: a. penilaian mandiri; b. penilaian dokumen; dan c. penilaian interviu.
Your Correction