Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur penilaian tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral meliputi: a. domain; b. aspek; dan c. indikator. (2) Struktur penilaian tingkat kematangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction