Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral diselenggarakan dengan mengukur kapabilitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2) Kapabilitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kematangan dari terendah sampai dengan tertinggi. (3) Tingkat kematangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. rintisan; b. terkelola; c. terdefinisi; d. terpadu dan terukur; dan e. optimum. (4) Tingkat kematangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction