Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
(1) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan berdasarkan pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
(2) Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan instrumen yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan penilaian penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(3) Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. metode Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
c. tata cara Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral; dan
d. penutup.
(4) Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
