Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Statistik Sektoral pada: a. Instansi Pusat; dan b. Pemerintahan Daerah.
Your Correction