Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan terhadap penyelenggaraan Statistik Sektoral pada:
a. Instansi Pusat; dan
b. Pemerintahan Daerah.
Your Correction
