Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
Uji coba Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
