Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Pemerintahan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Your Correction
