Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Instansi Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Your Correction