Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Instansi Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Your Correction
