Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Badan untuk perencanaan dan monitoring pembinaan Statistik Sektoral. (2) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk perencanaan dan monitoring peningkatan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Your Correction