Article 1
Ketantuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1635) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.