Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang, dan Seksi Badan Pusat Statistik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang, dan Seksi Badan Pusat Statistik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1049) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: