Skip to main content
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang, Dan Seksi Badan Pusat Statistik

PERBAN Nomor 15 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.