Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 77 Tahun 2012 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: