Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) merupakan kerja sama antara BPS dengan pihak lain di dalam negeri.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. nota kesepahaman bersama;
b. perjanjian kerja sama; atau
c. perjanjian lain.
(3) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator selaku kuasa pengguna anggaran di lingkungan BPS.
(4) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pembuat komitmen di lingkungan BPS.
(5) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi.
Your Correction
