Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Your Correction
