Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
b. penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi;
c. pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Your Correction
