Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; dan c. Anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (2) Bagan struktur organisasi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
Your Correction