Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
