Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
