Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
