Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction