Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. (2) Masa jabatan Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.
Your Correction