Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN.
(2) Masa jabatan Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.
Your Correction
