Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Your Correction
