Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; b. pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; c. pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi kepada PRESIDEN; d. pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; dan e. pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.
Your Correction