Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
Current Text
(1) Logo digunakan pada:
a. setiap bentuk media cetak dan elektronik;
b. papan nama kantor;
c. identitas kepemilikan barang milik negara;
d. kegiatan ketatalaksanaan administratif;
e. pataka,umbul-umbul, spanduk; dan/atau
f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal.
(2) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat;
dan
b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Logo digunakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
Your Correction
