Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang LOGO DAN PENGGUNAAN LOGO PADA BADAN PENYELENGGARA HAJI
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar yang merupakan identitas resmi Badan Penyelenggara Haji.
2. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang agama.
3. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
