Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji
Current Text
Hasil perhitungan tarif formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
Your Correction
