Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Haji
Current Text
Besaran variabel dan tata cara perhitungan tarif formula Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA ini.
Your Correction
