Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DADAN HINDAYANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL
NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL
RINCIAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN GIZI NASIONAL
KATA PENGANTAR
Pedoman “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah” ini disusun berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan setiap instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada sistem pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 (lima) unsur, yaitu: 1) Lingkungan pengendalian; 2) Penilaian Risiko; 3) Kegiatan Pengendalian; 4) Informasi Komunikasi; 5) Pemantauan dan pengendalian intern. Kelima unsur pengendalian intern tersebut merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (Sumber Daya Manusia) di dalam organisasi yang membentuk Lingkungan Pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
Dalam rangka memberikan keseragaman, maka perlu disusun pedoman Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pedoman ini diharapkan mampu mendapatkan nilai maturitas SPIP yang memadai Badan Gizi Nasional dan meningkatkan kualitas pemahaman Aparatur Sipil Negara pada setiap Satuan Kerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Jakarta, 22 Desember 2025
Inspektur Utama
Jimmy Alexander Adirman
DAFTAR ISI
Your Correction
