Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Utama mengoordinasikan pelaksanaan Penjaminan Kualitas. (2) Pelaksanaan Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dari Inspektur Utama.
Your Correction