Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Inspektorat Utama mengoordinasikan pelaksanaan Penjaminan Kualitas.
(2) Pelaksanaan Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dari Inspektur Utama.
Your Correction
