Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Sekretariat Utama mengoordinasikan pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
(2) Pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dari Sekretaris Utama.
Your Correction
