Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama mengoordinasikan pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (2) Pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dari Sekretaris Utama.
Your Correction