Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan penyelenggaraan SPIP unit kerja tahunan disampaikan paling lambat pada minggu kedua Januari tahun berikutnya. (2) Sekretaris Utama mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP Badan tahunan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction