Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pada tingkat Badan dan unit kerja.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Your Correction
