Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3), dan Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
