Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Atasan Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction