Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan. (2) Pengawasan pelaksanaan Kepentingan dilakukan melalui: a. pengawasan langsung atasan pejabat kepada Pejabat di BGN; dan b. pengaduan.
Your Correction