Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Dalam hal kepentingan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat di lingkungan BGN setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap disampaikan ke atasan Pejabat.
Your Correction
