Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan terdiri dari:
a. pencatatan daftar kepentingan pribadi;
b. deklarasi Konflik Kepentingan;
c. pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
d. pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu (cooling of period) mantan Pejabat Pemerintah; dan
e. Pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Your Correction
