Correct Article 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala melalui Surat Keputusan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendukung implementasi pengelolaan Konflik Kepentingan termasuk dalam rangka melakukan identifikasi dan manajemen risiko, pencatatan kepentingan pribadi, pengendalian, pengawasan serta pengaduan.
b. memfasilitasi pelatihan, asistensi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi internal pengelolaan Konflik Kepentingan.
Your Correction
