Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakaan melalui:
a. pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
c. pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; dan
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Your Correction
