Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk dari sumber Konflik Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa: a. Pejabat di lingkungan BGN MENETAPKAN kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri; b. Pejabat di lingkungan BGN, di luar prosedur yang sudah ditentukan dengan sengaja berhubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan pihak ketiga yang sedang memiliki kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya; c. Pejabat di lingkungan BGN memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk mempengaruhi orang lain guna mendapatkan manfaat yang tidak semestinya; d. Pejabat di lingkungan BGN menggunakan aset jabatan atau instansi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya; e. Pejabat di lingkungan BGN memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui demi kepentingan pribadi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya; dan f. Pejabat di lingkungan BGN melakukan hubungan dengan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction