Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat terjadi ketika Pejabat di lingkungan BGN dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat di lingkungan BGN yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi:
a. mantan atasan;
b. mantan bawahan;
c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya;
d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa;
dan/atau
e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
Your Correction
