Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Konflik Kepentingan potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kondisi adanya kepentingan pribadi Pejabat untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain berdasarkan perkembangan kondisi di masa depan, yang dapat mengakibatkan terjadinya Konflik Kepentingan aktual dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
Your Correction
