Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Your Correction