Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Pejabat yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Your Correction
