Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala bertanggung jawab atas pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan BGN. (2) Pengelolaan konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Utama selaku Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
Your Correction