Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Penyelenggara Negara atau Pegawai yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
