Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Negara atau Pegawai yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, yang tidak melaporkan penerimaan Gratifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction