Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor Gratifikasi yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan Laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh pelindungan dan jaminan kerahasiaan, dari UPG UPT, UPG Unit Kerja, atau UPG Koordinator. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh UPG UPT, UPG Unit Kerja, atau UPG Koordinator. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri Pelapor Gratifikasi. (4) Identitas Pelapor Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diungkap untuk keperluan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction