Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Pelapor Gratifikasi yang beritikad baik berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan Laporan Gratifikasi; dan
c. memperoleh pelindungan dan jaminan kerahasiaan, dari UPG UPT, UPG Unit Kerja, atau UPG Koordinator.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh UPG UPT, UPG Unit Kerja, atau UPG Koordinator.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri Pelapor Gratifikasi.
(4) Identitas Pelapor Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diungkap untuk keperluan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
