Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Gratifikasi kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai dikategorikan menjadi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
(2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
(3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. cenderamata dalam kegiatan resmi kedinasan yang meliputi rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis;
b. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan BGN;
c. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;
d. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
e. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
f. hadiah dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual kurang dari atau sama dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, dan upacara adat/agama lainnya;
g. pemberian sesama Pegawai atau Penyelenggara Negara yang memiliki nilai jual kurang dari atau sama dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi
jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang;
h. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
i. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
j. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
k. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik Pegawai yang bersangkutan.
Your Correction
