Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BGN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengoordinasian rencana kerja serta pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi di lingkungan BGN; b. penerima, analisis, pengadministrasian, serta penyimpanan laporan penerimaan maupun penolakan Gratifikasi; c. penyampaian laporan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi serta rekapitulasi laporan secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; d. pelaksanaan sosialisasi ketentuan dan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal di lingkungan BGN; e. pemeliharaan sementara barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang dari KPK; f. pelaksanaan pembinaan kepada UPG di lingkungan BGN; g. pelaksanaan identifikasi dan pemantauan titik rawan Gratifikasi serta evaluasi secara berkala terhadap pengendalian Gratifikasi di lingkungan BGN; dan h. penyampaian hasil pengelolaan laporan Gratifikasi serta usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala secara berkala. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pendampingan; c. diskusi; dan/atau d. metode pembelajaran lainnya yang diperoleh di tempat kerja.
Your Correction