Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pemantauan dan Inspektorat Utama yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. kesesuaian antara penyelenggaraan Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pemantauan dan Inspektorat Utama yang bertanggung jawab terhadap Pemantauan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah kepada Kepala Badan Gizi Nasional. (5) Hasil Pemantauan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Bantuan Pemerintah digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Your Correction