Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional, dilakukan oleh pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional sesuai kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pendampingan
b. pelatihan; dan/atau
c. bimbingan teknis.
Your Correction
